JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada akhir Maret 2017 ini berjanji akan menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai National Payment Gateway (NPG). Sebelumnya BI menargetkan aturan mengenai NPG ini bisa terbit pada akhir April 2017.Sugeng, Deputi Gubernur BI mengatakan, nantinya dalam dalam aturan ini akan termuat tiga poin terkait NPG. Pertama adalah penyamaan standar dari sistem NPG. Kedua adalah terkait pembentukan perusahaan atau switching.“Ketiga adalah penyamaan layanan dalam integrasi NPG ini,” ujar Sugeng, ketika ditemui setelah acara penandatanganan perjanjian dengan KPEI, Senin (20/3).
Akhir Maret ini BI janji terbitkan NPG
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada akhir Maret 2017 ini berjanji akan menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai National Payment Gateway (NPG). Sebelumnya BI menargetkan aturan mengenai NPG ini bisa terbit pada akhir April 2017.Sugeng, Deputi Gubernur BI mengatakan, nantinya dalam dalam aturan ini akan termuat tiga poin terkait NPG. Pertama adalah penyamaan standar dari sistem NPG. Kedua adalah terkait pembentukan perusahaan atau switching.“Ketiga adalah penyamaan layanan dalam integrasi NPG ini,” ujar Sugeng, ketika ditemui setelah acara penandatanganan perjanjian dengan KPEI, Senin (20/3).