KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kembali akan menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, pada akhir Maret 2022. Direktur SUN Direktorat Jenderal Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengungkapkan, SBSN untuk para wajib pajak dalam Tax Amnesty Jilid II tersebut akan menggunakan mata uang rupiah, dengan tenor 20 tahun. “Untuk Maret ini giliran, menawarkan SBSN untuk PPS, dengan mata uang rupiah dan tenor 20 tahun,” tutur Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (4/3).
Akhir Maret, Pemerintah Akan Tawarkan SBSN Kepada Peserta Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kembali akan menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, pada akhir Maret 2022. Direktur SUN Direktorat Jenderal Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengungkapkan, SBSN untuk para wajib pajak dalam Tax Amnesty Jilid II tersebut akan menggunakan mata uang rupiah, dengan tenor 20 tahun. “Untuk Maret ini giliran, menawarkan SBSN untuk PPS, dengan mata uang rupiah dan tenor 20 tahun,” tutur Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (4/3).