Akhir Maret, Pemerintah Akan Tawarkan SBSN Kepada Peserta Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Kembali akan menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, pada akhir Maret 2022.

Direktur SUN Direktorat Jenderal Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengungkapkan, SBSN untuk para wajib pajak dalam Tax Amnesty Jilid II tersebut akan menggunakan mata uang rupiah, dengan tenor 20 tahun.

“Untuk Maret ini giliran, menawarkan SBSN untuk PPS, dengan mata uang rupiah dan tenor 20 tahun,” tutur Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (4/3).


Baca Juga: Enam Seri Sukuk Siap Dilelang Pekan Depan, Target Indikatif Rp 9 Triliun

Sayangnya, Deni belum memberikan informasi terkait , yield atau harga dan kupon atas SBSN tersebut.

Senada, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengungkapkan, pengusaha akan banyak yang tertarik terkait penawaran sukuk ini. Asalkan suku bunganya menarik.

“Ini akan menarik kalau suku bunganya menarik pasti akan pada tertarik. Kalau lebih tinggi di Bank mending di sana,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli