Akhir Mei, bank wajib lapor pajak kartu kredit



JAKARTA. Mulai akhir Mei 2016, perbankan dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data dan informasi perpajakan pada kartu kredit. 

Ketua Asosiasi Kartu Kredit (AKKI) Steve Marta mengatakan, wajib lapor data dan pajak itu akan memberikan sedikit koreksi pada bisnis alat bayar menggunakan kartu ini. Prediksinya, bisnis kartu kredit semester II-2016 akan lebih lambat.

"Tapi, kami belum memiliki angka tapi pasti ada koreksi," katanya, kepada KONTAN, Rabu (11/5). 


Tanpa menyebutkan angka, Steve menilai bisnis kartu kredit akan berada sedikit di bawah target proyeksi pertumbuhan 10%-15% untuk volume dan nilai kartu kredit dan 5% untuk jumlah kartu kredit di tahun 2016. Misalnya, pemegang kartu akan mengurangi transaksi menggunakan kartu.

Sependapat, Direktur terpilih PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso menyampaikan, pihaknya akan memantau perkembangan bisnis kartu kredit setelah penerapan wajib lapor data dan pajak pada kartu kredit di akhir Mei ini. Harapannya, pasar hanya kaget sementara sehingga bisnis kartu kredit tak bertambah lesu. "BCA masih memasang target kartu kredit tumbuh 10%," terangnya.

Bank yang terafiliasi dengan grup Djarum ini mencatat telah menerbitkan 2,8 juta kartu kredit dengan volume transaksi Rp 13,2 triliun per Maret 2016. Santoso menambahkan, pemegang kartu kredit kelas menengah masih rajin melakukan transaksi untuk konsumsi seperti belanja barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan