KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia jasa gadai makin ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai akhir September, ada 58 entitas gadai legal yang beroperasi. Dari jumlah itu, sebanyak 41 entitas gadai swasta di antaranya masih berstatus sebagai perusahaan terdaftar. Sementara itu ada 16 perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK. Lalu 1 pemain lagi adalah perusahaan gadai milik pemerintah PT Pegadaian. Seiring dengan jumlah pemain yang makin banyak, jumlah outstanding pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan pemain di sektor industri ini pun makin gemuk.
Akhir September, baru 58 entitas gadai legal beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia jasa gadai makin ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai akhir September, ada 58 entitas gadai legal yang beroperasi. Dari jumlah itu, sebanyak 41 entitas gadai swasta di antaranya masih berstatus sebagai perusahaan terdaftar. Sementara itu ada 16 perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK. Lalu 1 pemain lagi adalah perusahaan gadai milik pemerintah PT Pegadaian. Seiring dengan jumlah pemain yang makin banyak, jumlah outstanding pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan pemain di sektor industri ini pun makin gemuk.