JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan migrasi televisi (TV) analog ke digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan TV digital sebelum 25 Desember 2013. Aturan ini akan mengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 22/2011 tentang Televisi Digital Teresterial. Aturan itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring memastikan, beleid baru ini, nantinya tidak bertentangan dengan UU 32/2002. Sekadar info, putusan MA menegaskan pencabutan aturan itu karena ada tiga poin yang tidak memiliki dasar hukum yaitu penerapan switch off dari analog ke digital, keberadaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan sistem zonasi.
Akhir tahun, aturan baru TV Digital akan keluar
JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan migrasi televisi (TV) analog ke digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan TV digital sebelum 25 Desember 2013. Aturan ini akan mengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 22/2011 tentang Televisi Digital Teresterial. Aturan itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring memastikan, beleid baru ini, nantinya tidak bertentangan dengan UU 32/2002. Sekadar info, putusan MA menegaskan pencabutan aturan itu karena ada tiga poin yang tidak memiliki dasar hukum yaitu penerapan switch off dari analog ke digital, keberadaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan sistem zonasi.