JAKARTA. Suku bunga kredit diperkirakan naik pada beberapa bulan ke depan. Selain karena permintaan kredit yang meningkat, likuiditas perbankan yang mengetat juga menjadi salah satu pemicu kenaikan bunga. Belum lagi, biaya dana bank umum yang juga akan mendapat tekanan dari aturan baru Menteri Keuangan No.53/PMK.05/2017. Aturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas PMK No.3/PMK.05/2014 yang menyoal penempatan uang milik negara pada bank umum. Dalam aturan terbaru, pemerintah bakal meminta batas minimal renumerasi penempatan uang negara dalam denominasi rupiah dari semula sebesar 70% dari suku bunga Bank Indonesia, menjadi 87%. Adapun uang dalam denominasi valas, ditetapkan sebesar 70% dari home currency rate.
Akhir tahun, bunga kredit bisa naik
JAKARTA. Suku bunga kredit diperkirakan naik pada beberapa bulan ke depan. Selain karena permintaan kredit yang meningkat, likuiditas perbankan yang mengetat juga menjadi salah satu pemicu kenaikan bunga. Belum lagi, biaya dana bank umum yang juga akan mendapat tekanan dari aturan baru Menteri Keuangan No.53/PMK.05/2017. Aturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas PMK No.3/PMK.05/2014 yang menyoal penempatan uang milik negara pada bank umum. Dalam aturan terbaru, pemerintah bakal meminta batas minimal renumerasi penempatan uang negara dalam denominasi rupiah dari semula sebesar 70% dari suku bunga Bank Indonesia, menjadi 87%. Adapun uang dalam denominasi valas, ditetapkan sebesar 70% dari home currency rate.