KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan ada beberapa cara untuk memenuhi aturan tersebut. “Modal disetornya ditambah atau mungkin merger (penggabungan perusahaan) atau mencari investor baru,” kata dia, Rabu (2/1). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu bertujuan untuk mengukur kecukupan modal mulfinance sebagai salah satu parameter apakah suatu perusahaan pembiayaan sehat atau tidak. Multifinance diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut secara bertahap.
Akhir tahun ini, multifinance harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan ada beberapa cara untuk memenuhi aturan tersebut. “Modal disetornya ditambah atau mungkin merger (penggabungan perusahaan) atau mencari investor baru,” kata dia, Rabu (2/1). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu bertujuan untuk mengukur kecukupan modal mulfinance sebagai salah satu parameter apakah suatu perusahaan pembiayaan sehat atau tidak. Multifinance diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut secara bertahap.