Akhir tahun ini, multifinance harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan ada beberapa cara untuk memenuhi aturan tersebut. “Modal disetornya ditambah atau mungkin merger (penggabungan perusahaan) atau mencari investor baru,” kata dia, Rabu (2/1).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu bertujuan untuk mengukur kecukupan modal mulfinance sebagai salah satu parameter apakah suatu perusahaan pembiayaan sehat atau tidak. Multifinance diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut secara bertahap.


OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017, kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Menurut Deputi Komisioner IKNB II OJK M. Ihsanuddin, penerapan modal minimal Rp 100 miliar ini dilakukan secara bertahap menyesuaikan komitmen induk dan kesiapan multifinance. “Jangan sampai setelah diterapkan malah membuat perusahaan pembiayaan kecil tutup,” kata dia. Ia mengatakan, OJK terus memantau kinerja multifinance dengan modal terbatas ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat