KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jumat (29/12) meluncurkan aturan tentang obligasi daerah. Bersamaan dengan itu, OJK juga meluncurkam aturan tentang green bond dan pendaftaran online atau electronic registration (e-registration). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan, penyempurnaan dan penyusunan atran OJK yang diluncurkan hari ini merupakan bentuk sumbangsih OJK dalam membantu upaya pemerintah membangun infrastruktur. Khususnya, pembangunan infrastruktur di daerah. "Aturan ini tentunya juga bisa memperluas akses pembiayaan terutama untuk pemerintah daerah di luar sumber yg ada saat ini, untuk pembangunan daerahnya," ujar Hoesen di Jakarta, Jumat (29/12).
Akhir tahun, OJK luncurkan 3 aturan pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jumat (29/12) meluncurkan aturan tentang obligasi daerah. Bersamaan dengan itu, OJK juga meluncurkam aturan tentang green bond dan pendaftaran online atau electronic registration (e-registration). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan, penyempurnaan dan penyusunan atran OJK yang diluncurkan hari ini merupakan bentuk sumbangsih OJK dalam membantu upaya pemerintah membangun infrastruktur. Khususnya, pembangunan infrastruktur di daerah. "Aturan ini tentunya juga bisa memperluas akses pembiayaan terutama untuk pemerintah daerah di luar sumber yg ada saat ini, untuk pembangunan daerahnya," ujar Hoesen di Jakarta, Jumat (29/12).