KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa transisi menuju new normal resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik hari ini Selasa (9/6/2020). Masa transisi ini berlaku hingga 14 hari ke depan. Hal tersebut menjadi keputusan dari rapat koordinasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya pada Senin (8/6/2020) di Gedung Negara Grahadi. Rapat ini juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Wagub Emil Elestianto Dardak, Pangkoarmada II Laksama Muda Herru Kusmanto, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.
Baca Juga: Jelang new normal, terjadi rekor tambahan postif corona sebanyak 993 orang Hadir pula para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur maupun Forkopimda Surabaya Raya.
Baca Juga: Setelah Malang Raya dan DKI Jakarta, Surabaya Raya menyiapkan new normal pasca PSBB Dalam rakor yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin serta Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, satu suara meminta agar PSBB tidak diperpanjang. "Atas permintaan dari tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang meminta agar PSBB tidak diperpanjang, Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya untuk menyiapkan peraturannya dan pakta integritas," kata Gubernur Khofifah dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/6). Pakta integritas ini dibuat karena sebenarnya secara kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya masih belum cukup aman untuk masuk ke tahap transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal). Kajian epidemiologi dari para pakar Fakultas Kedokteran Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga menyebutkan tingkat attack rate Covid-19 di Surabaya masih tinggi yaitu 94,1. Sedangkan untuk Kabupaten Gresik di angka 15,8, dan untuk Kabupaten Sidoarjo di angka 31,7. Kemudian tingkat penularan dengan indikator Bilangan Reproduksi Efektif (Rt) di kawasan Surabaya Raya sudah dalam trend turun. Berdasarkan indikator ini, Kota Surabaya mempunyai Rt sebesar 1,0, Sidoarjo sebesar 1,2, dan Gresik sebesar 1,6. Namun Khofifah mengingatkan, sesuai pedoman WHO dan Bappenas, wabah Covid-19 di suatu daerah sudah terkendali jika memiliki Rt di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut. "Item pertama dari total enam item standar WHO suatu daerah bisa mengakhiri masa restriksi dan menuju transisi new normal, adalah penyebaran covid-19 dalam keadaan terkontrol. Yang artinya Rt harus di bawah 1, sedangkan saat ini seluruh kawasan Surabaya Raya belum di bawah 1 sehingga sejatinya item pertama ini belum terpenuhi dan belum aman," ulas Khofifah. Begitu juga dengan item kedua yaitu adanya kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia (identifikasi, tes, pelacakan kontak, isolasi, dan karantina) juga belum aman. Saat ini untuk wilayah Surabaya Raya juga masih belum tercukupi ketersediaan bed dibanding pasien yang harus dilayani. Kemudian ketiga minimalisiasi risiko pandemi dengan asesmen risiko penularan, keempat penegakan protokol lesehatan di fasilitas publik dan lingkungan kerja, kelima pengelolaan kasus impor dan ko-morbid (penyakit penyerta) dilakukan dengan baik dan keenam melibatkan partisipasi dan keterlibatan publik dalam pengendalian pandemi. "Pada dasarnya Surabaya Raya belum aman dan butuh kesabaran untuk bisa melangkah ke masa transisi menuju new normal. Tapi bahwa ada komitmen bersama yang tinggi dari tiga kepala daerah untuk mampu menegakkan protokol kesehatan dan juga tinjauan aspek sosial dan ekonomi, maka Forkopimda Jatim menyepakati untuk Surabaya Raya masuk masa transisi new normal untuk empat belas hari ke depan tetapi dengan menandatangani pakta integritas," urai Gubernur Khofifah.
Pakta integritas ini akan menjadi format pengawalan bersama upaya-upaya yang dilakukan pemda kawasan Surabaya Raya dalam mencapai kondisi yang memenuhi syarat WHO untuk suatu daerah bisa menerapkan new normal. Penandatanganan pakta integritas tersebut akan ditandatangani hari ini, Selasa (9/6/2020). Hal itu setelah para pemerintah daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik mempresentasikan Perwali dan Perbup terkait aturan untuk diberlakukan transisi menuju new normal. Dalam setiap perwali dan perbup yang ada, Forkopimda Jatim meminta ada penegasan dan pendisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan. Sebab Forkopimda Jatim tidak ingin adanya pelonggaran restriksi justru akan menyebabkan euforia di masyarakat sehingga berpotensi adanya second wave penularan Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Markus Sumartomjon