JAKARTA. Akhir Mei hingga awal Juni 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memulangkan 26 nelayan yang ditangkap pihak aparat keamanan laut Australia dan Malaysia, dengan tuduhan melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan. Sharif C. Sutardjo Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia. "Kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, mengupayakan pemulangannya," ungkap Sharif, dalam siaran persnya Selasa (3/6).Menurut Sharif, kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan. "Oleh sebab itu, sejak tahun 2011, KKP melalui program advokasi nelayan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste," kata Sharif.Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia dilakukan melalui dua tahap. Pemulangan tahap I dilakukan terhadap sembilan nelayan asal Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri delapan nelayan asal Kabupaten Batubara, atas nama Sarifuddin, Nazaruddin, Asrizal, Zulkifli, Dore/Doni, Abdul Rahman, Heriansyah, Mochammad Arinur. Sedangkan satu nelayan dari Kabupaten Langkat atas nama Sapriandi/Andi. "Kesembilan nelayan tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara," kata Syahrin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Akhirnya, 26 nelayan Indonesia bisa bebas
JAKARTA. Akhir Mei hingga awal Juni 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memulangkan 26 nelayan yang ditangkap pihak aparat keamanan laut Australia dan Malaysia, dengan tuduhan melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan. Sharif C. Sutardjo Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia. "Kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, mengupayakan pemulangannya," ungkap Sharif, dalam siaran persnya Selasa (3/6).Menurut Sharif, kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan. "Oleh sebab itu, sejak tahun 2011, KKP melalui program advokasi nelayan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste," kata Sharif.Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia dilakukan melalui dua tahap. Pemulangan tahap I dilakukan terhadap sembilan nelayan asal Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri delapan nelayan asal Kabupaten Batubara, atas nama Sarifuddin, Nazaruddin, Asrizal, Zulkifli, Dore/Doni, Abdul Rahman, Heriansyah, Mochammad Arinur. Sedangkan satu nelayan dari Kabupaten Langkat atas nama Sapriandi/Andi. "Kesembilan nelayan tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara," kata Syahrin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News