KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2017. Setelah sempat tertunda, sidang paripurna akhirnya digelar Senin (2/10) siang. "Dengan telah disetujui raperda tentang Perubahan APBD 2017 menjadi Perda, maka perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/10). Adapun, nilai APBD-P DKI 2017 adalah sebesar Rp 71,89 triliun. Besar pendapatan daerah yang masuk dalam APBD-P DKI 2017 adalah Rp 62,59 triliun, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp Rp 7,7 triliun.
Akhirnya, APBD-Perubahan DKI 2017 disahkan
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2017. Setelah sempat tertunda, sidang paripurna akhirnya digelar Senin (2/10) siang. "Dengan telah disetujui raperda tentang Perubahan APBD 2017 menjadi Perda, maka perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/10). Adapun, nilai APBD-P DKI 2017 adalah sebesar Rp 71,89 triliun. Besar pendapatan daerah yang masuk dalam APBD-P DKI 2017 adalah Rp 62,59 triliun, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp Rp 7,7 triliun.