Akhirnya, Berca Penuhi Kewajibannya



JAKARTA. PT Berca Hardayaperkasa mengaku sudah menyelesaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) broadband wireless access (BWA) kepada pemerintah.Duta Sarosa, Direktur Utama Berca mengaku, sudah menyetorkan Rp 143,1 miliar sebagai total kewajiban perusahaan atas seluruh harga penawaran yang diajukan Berca untuk delapan zona layanan dalam tender BWA. "Kami sudah melakukan pembayaran pada Jum'at (4/12) lalu," kata Duta, Selasa (8/12).Menurut Duta, dengan diselesaikannya pembayaran tersebut, Berca menunjukkan komitmennya untuk menggarap proyek BWA. Bahkan, saat ini Berca tengah menyeleksi perusahaan kontraktor yang akan mengerjakan fisik proyek tersebut. "Berca akan mengerjakan sesuai dengan ketentuan, dimana pemerintah mensyaratkan kandungan lokal 30% dan 40% untuk proyek broadband. Saat ini kita sedang proses bidding kontraktor yang akan mengerjakannya," jelasnya.Nantinya, jika Berca sudah menetapkan kontraktor untuk proyek tersebut, maka perusahaan milik Siti Hartati Murdaya itu akan berupaya memenuhi kewajibannya. "Di mana untuk satu tahun pertama, kita sudah harus mengerjakan 10% dari seluruh pekerjaan," jelasnya.Dengan sudah dibayarkannya seluruh kewajiban Berca, maka minat PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk mengambil alih wilayah BWAyang dimenangkan Berca otomatis gugur. "Saya juga kaget, kenapa Telkom sampai mengeluarkan pernyataan seperti itu. Tapi itu hak mereka," tegas Duta.Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto membenarkan bahwa Berca sudah menyelesaikan kewajibannya. "Tapi itu baru kewajiban pokoknya, belum dendanya sebesar 2% dari kewajiban bayar. Karena mereka terlambat memenuhi kewajiban," kata Gatot.Pemerintah berharap, Berca dapat membayarkan denda tersebut sebelum tenggat waktu Surat Peringatan I yang jatuh pada 20 Desember. Menurut Gatot, kalau Berca belum juga menyelesaikan kewajiban tersebut maka akan diberikan Surat Peringatan II yang berlaku sampai 14 hari berikutnya. Lalu kalau belum juga akan ada Surat Peringatan III untuk 14 hari berikutnya."Sementara untuk dua perusahaan pemenang tender BWA lain yaitu PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo belum ada tanda-tanda akanmenyelesaikan kewajiban," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Havid Vebri