JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/8) menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan paket KTP berbasis NIK atau KTP-elektronik (e-KTP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dengan pelimpahan ini, artinya dalam waktu dekat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, akan segera diselenggarakan. Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK bilang, dalam berkas yang didaftarkan pengadilan ini memuat lebih dari 5.000 halaman yang membeberkan adanya ribuan bukti. "Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus KTP-elektronik ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli,” ucapnya.
Akhirnya, berkas Andi Narogong masuk pengadilan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/8) menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan paket KTP berbasis NIK atau KTP-elektronik (e-KTP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dengan pelimpahan ini, artinya dalam waktu dekat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, akan segera diselenggarakan. Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK bilang, dalam berkas yang didaftarkan pengadilan ini memuat lebih dari 5.000 halaman yang membeberkan adanya ribuan bukti. "Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus KTP-elektronik ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli,” ucapnya.