KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya ke jaksa penuntut umum pada Selasa (12/5). Berkas kelimanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21). Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku, telah menyerahkan berkas perkara tersebut yang berisikan penyerahan barang – barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Setelah berkas lengkap, akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).