Akhirnya, BI Perpanjang Jangka Waktu Repo



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya menerima usulan perbankan. Dalam pengumumannya, BI memutuskan untuk memperpanjang waktu fine tuning operation (FTO). Tadinya, perbankan yang membutuhkan likuiditas hanya bisa menggadaikan surat berharganya kepada BI dari 1 hari sampai dengan 14 hari.

Namun, BI akhirnya memberikan kelonggaran kepada perbankan untuk menggadaikan SUN maupun SBI dengan jangka waktu dari 1 hari sampai 3 bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini (23/9).

Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Diah N. K. Makhijani menulis, perpanjangan jangka waktu FTO ini adalah bagian dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang dilakukan BI. "Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi manajemen likuiditas," tulis Diah dalam pengumumannya di website BI.


Dengan perpanjangan jangka waktu ini, BI berharap manajemen likuiditas di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) bakal lebih fleksibel. Secara otomatis, hal ini akan meningkatkan efektivitas peran BI dalam menjaga tetap berfungsinya pasar uang dengan baik. BI mengakui, ada ketidakpastian dalam pelaku pasar terkait dengan kondisi pasar keuangan global.

Perbankan sambut baik perpanjangan waktu repo

Kepala Treasury PT Bank NISP Tbk Suriyanto Chang menyambut baik keputusan BI ini. Dia mengatakan, perpanjangan jangka waktu akan memberikan jaminan kepada perbankan untuk kebutuhan pendanaannya. "Ini memberikan sentimen positif bagi perbankan yang sedang mengalami kesulitan likuiditas," tutur Suriyanto.

Dia juga mengatakan, perpanjangan jangka waktu ini bakal memperbaiki kewajiban jatuh tempo perbankan dari yang tadinya mengandalkan perhitungan harian menjadi bulanan. Perbankan menjadi lebih mudah mengatur pendanaannya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Divisi Treasury PT BRI Tbk Basuki Setiadji. Dia mengatakan, perbankan yang mempunyai SBI atau SUN dapat lebih fleksibel untuk memilih sumber dana untuk menambah likuiditasnya. "Perbankan juga lebih nyaman dengan kepastian likuiditas dalam jangka waktu yang lebih panjang," tambahnya.

Lebih lanjut Basuki mengatakan, selama ini perbankan mengalami kesulitan untuk mendapatkan jaminan likuiditas dalam jangka waktu yang lebih panjang. Hal ini terjadi karena perbankan hanya mendapatkan pinjaman dengan perhitungan harian.

Ini pula yang membuat industri perbankan tersangkut perang suku bunga deposito. Perbankan berlomba-lomba membujuk nasabahnya agar tidak lari ke bank lain dengan menawarkan bunga deposito yang menarik dengan jangka waktu yang lebih lama.

Basuki dan Suriyanto optimistis, keputusan ini akan memberikan relaksasi di PUAB. "Ini bisa membuat bunga overnight PUAB turun," tambah Basuki. Perbankan yang mempunyai SUN dan SBI bisa menggadaikan miliknya untuk mendapatkan jaminan likuiditas yang lebih lama walaupun bunganya lebih tinggi.

Kepala Treasury PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Branko Windoe mengatakan, langkah BI ini akan menopang kepercayaan diri bank di PUAB, terutama untuk transaksi pinjam-meminjam jangka panjang. "Bank yang melakukan lending, tidak takut lagi untuk meminjamkan likuiditasnya dalam jangka panjang, karena BI berani meminjamkan likuiditas dalam jangka waktu yang lebih panjang," kata Branko. Selama ini, katanya, hanya sedikit sekali bank yang mau meminjamkan dalam jangka lebih dari satu bulan.

Dampak positif ini juga akan menular kepada pemegang SUN. Soalnya, pihak yang memegang SUN tidak perlu lagi menjual surat berharganya kalau membutuhkan likuiditas. "Tinggal repo saja ke BI. Bunganya juga kini lebih menarik," kata Branko.

Seperti yang sudah diketahui, BI menurunkan bunga Repo SBI dan SUN dengan acuan BI rate plus 100 basis poin. Saat ini, Basuki mengatakan bunga overnight PUAB berkisar di antara 9,5% sampai 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie