KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal BPJamsostek akan merelaksasi iuran peserta progam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Dengan begitu, BPJamsostek dapat berkontribusi dalam membantu perusahaan maupun pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR. Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJamsostek akan dilakukan relaksasi iuran yang telah disepakati oleh pemerintah. Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK
Akhirnya, BPJamsostek akan relaksasi iuran jaminan kematian dan jaminan hari tua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal BPJamsostek akan merelaksasi iuran peserta progam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Dengan begitu, BPJamsostek dapat berkontribusi dalam membantu perusahaan maupun pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR. Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJamsostek akan dilakukan relaksasi iuran yang telah disepakati oleh pemerintah. Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK