JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibuan untuk diperiksa di gedung KPK. Rusli dijemput penyidik KPK di daerah Jakarta Selatan. "Dua kali dia tidak hadir tanpa alasan sehingga, penyidik melakukan penjemputan paksa," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (8/7). Sekedar informasi, penetapan Bupati Kabupaten Morotai ini merupakan pengembangan dari putusan terpidana Akil Mochtar. Rusli diduga melakukan tindak korupsi kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan sengketa Pilkada tahun 2011 yang hasilnya memenangkan dirinya.
Akhirnya, Bupati Morotai dibawa oleh petugas KPK
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibuan untuk diperiksa di gedung KPK. Rusli dijemput penyidik KPK di daerah Jakarta Selatan. "Dua kali dia tidak hadir tanpa alasan sehingga, penyidik melakukan penjemputan paksa," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (8/7). Sekedar informasi, penetapan Bupati Kabupaten Morotai ini merupakan pengembangan dari putusan terpidana Akil Mochtar. Rusli diduga melakukan tindak korupsi kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan sengketa Pilkada tahun 2011 yang hasilnya memenangkan dirinya.