Akhirnya CPDW Harus Terdepak dari Bursa



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mendepak PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW). Delisting  akan mulai berlaku efektif 12 September 2013.

I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI mengumumkan, karena proses delisting itu, perdagangan saham hanya akan dilakukan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sebelum tanggal efektif delisting.

"BEI memberikan kesempatan kepada para pemegang saham untuk memperdagangkan saham CPDW hanya di pasar negosiasi sejak tanggal 15 Agustus sampai 11 September 2013," jelasnya di Jakarta, Rabu (14/8).


Sementara di pasar reguler dan tunai, saham CPDW tetap disuspensi. BEI sebenarnya memberikan kesempatan bagi CPDW untuk memperbaiki kinerja dan melanjutkan bisnis pertambangan batubara yang tertunda.

Kepada BEI, manajemen CPDW sempat menyatakan akan berganti lini bisnis, yakni bidang oleochemical dan perkebunan sawit. Karena usahanya di bidang batubara belum bisa berproduksi.Kala itu, CPDW ingin mengakuisisi perusahaan oleochemical dan perkebunan kelapa sawit. Sayang, kepastian rencana berikut realisasinya tak kunjung datang.

Hoesen, Direktur Penilaian dan Perusahaan BEI pernah mengatakan, BEI juga mengkaji delisting dua emiten lain, yakni PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk (SAIP) yang dinyatakan pailit. BEI kini masih menunggu keputusan kurator, untuk menetapkan delisting KARK dan SAIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yuwono Triatmodjo