JAKARTA. Direktur Jenderal Anggran Kementerian Keuangan Herry Purnomo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Selasa (11/9) pekan lalu, Herry tidak memenuhi pemanggilan KPK.Herry tiba sekitar pukul 10.10 WIB. Sebelum memasuki gedung KPK, pria yang hadir dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang ini sempat memberikan keterangan kepada para wartawan. Dia menjelaskan, alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya. Menurutnya, pemanggilan tersebut bersamaan dengan kegiatan bersama DPD dalam pembahasan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013. "Ada kegiatan bersamaan di DPD. Mereka minta persentasi terbaik terkait degan RAPBN," kata Herry, Selasa (18/9). Herry diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat simulator pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia mengaku membawa sejumlah data-data penganggaran proyek simulator SIM tahun 2011. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek sebesar Rp196 miliar itu. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ini ditaksir hingga Rp 100 miliar. (Edwin Firdaus/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Akhirnya, Dirjen Anggaran penuhi panggilan KPK
JAKARTA. Direktur Jenderal Anggran Kementerian Keuangan Herry Purnomo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Selasa (11/9) pekan lalu, Herry tidak memenuhi pemanggilan KPK.Herry tiba sekitar pukul 10.10 WIB. Sebelum memasuki gedung KPK, pria yang hadir dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang ini sempat memberikan keterangan kepada para wartawan. Dia menjelaskan, alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya. Menurutnya, pemanggilan tersebut bersamaan dengan kegiatan bersama DPD dalam pembahasan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013. "Ada kegiatan bersamaan di DPD. Mereka minta persentasi terbaik terkait degan RAPBN," kata Herry, Selasa (18/9). Herry diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat simulator pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia mengaku membawa sejumlah data-data penganggaran proyek simulator SIM tahun 2011. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek sebesar Rp196 miliar itu. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ini ditaksir hingga Rp 100 miliar. (Edwin Firdaus/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News