KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, dalam PP tersebut mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Akhirnya Diteken Presiden Prabowo, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, dalam PP tersebut mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
TAG: