JAKARTA. Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, keputusan tersebut sempat diwarnai adanya penolakan ketentuan pidana 5 tahun bagi petani yang melakukan alih fungsi lahan pertanian terhadap tanah negara yang telah diberikan. Dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Selasa (9/7), Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir memprotes keras ketentuan Pasal 103 yang berbunyi, petani yang mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Menurut Nudirman, ketentuan itu akan mengkriminalisasi dan membunuh kehidupan petani. Â Pangkal persoalannya adalah sanksi pidana bagi petani yang sebanyak 5 tahun. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, ancaman pidana 5 tahun memberikan kewenangan subjektif bagi aparat penegak hukum untuk setiap saat melakukan penahanan apabila diperlukan.
Akhirnya, DPR mengesahkan RUU Petani
JAKARTA. Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, keputusan tersebut sempat diwarnai adanya penolakan ketentuan pidana 5 tahun bagi petani yang melakukan alih fungsi lahan pertanian terhadap tanah negara yang telah diberikan. Dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Selasa (9/7), Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir memprotes keras ketentuan Pasal 103 yang berbunyi, petani yang mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Menurut Nudirman, ketentuan itu akan mengkriminalisasi dan membunuh kehidupan petani. Â Pangkal persoalannya adalah sanksi pidana bagi petani yang sebanyak 5 tahun. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, ancaman pidana 5 tahun memberikan kewenangan subjektif bagi aparat penegak hukum untuk setiap saat melakukan penahanan apabila diperlukan.