JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro. Persetujuan pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilakukan Selasa (11/12).Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menyatakan beleid ini mengatur, membina dan juga memajukan lembaga keuangan mikro ini. "Dengan tumbuhnya LKM diharapkan undang-undang ini dapat turut memberi kontribusi pada kesejahteraan masyarakat," katanya, Selasa (11/12).Airlangga mengatakan, lembaga keuangan mikro ini tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam lembaga keuangan. "Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa OJK bisa mendelegasikan kepada pemerintah daerah untuk pengawasannya," tambahnya.Dengan adanya undang-undang ini, Airlangga menyatakan, pemerintah harus membentuk penjaminan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi lembaga keuangan mikro untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mengenai koperasi, dia mengatakan koperasi ini dimungkinkan untuk menjadi lembaga keuangan mikro asal berbentuk koperasi jasa atau Perseroan Terbatas yang dimiliki pemerintah daerah dan menjalankan fungsi lembaga keuangan. "Tapi undang-undang melarang lembaga keuangan mikro dimiliki oleh asing dan tak ada pengalihan kepemilikan (cross ownership)," tandasnya.Setelah disahkan, lembaga keuangan mikro yang belum memenuhi persyaratan harus menyesuaikan paling lambat dua tahun setelah diundang-undangkan. Sementara, lembaga keuangan mikro yang dibentuk berdasarkan hukum adat tetap bisa beroperasi dan menyesuaikan paling lambat setahun setelah pengesahan UU ini.Ia menyatakan dalam UU ini diamanat kepada pemerintah untuk membuat 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan juga 11 Peraturan dari OJK sebagai aturan turunan pelaksanaan UU ini. "Dengan disetujui UU ini, maka dapat menguatkan aspek legal formal dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku LKM di seluruh Indonesia," jelasnya.Berikut poin penting dalam undang-undang lembaga keuangan mikro:1. Badan Hukum Koperasi atau PT dengan kepemilikan Pemda minimal 60 %, sisanya dapat dimiliki perorangan/koperasi dan dilarang untuk asing.2. Kebijakan suku bunga, wilayah operasi diatur peraturan pemerintah termasuk aturan wilayah operasi desa,kelurahan,kecamatan, kabupaten.3. Pengaturan, Pengawasan Perijinan dilakukan oleh OJK dan memberikan kewenangan ke Pemkab/Pemkot yg siap, atau institusi lain BRI/BPD bila tidak siap4. Lembaga berbasis adat dikecualikan dari RUU ini yakni LPD Bali, Lembaga Pitik Nagari5. OJK diberi waktu dua tahun untuksosialisasi membuat peraturan dan melakukan perkuatan institusi Pemda/Pemkot6. Permodalan, jumlah asset serta kewajiban bertransformasi menjadi BPR diatur dalam aturan OJK7. Lembaga keuangan mikro yang sekarang beroperasi sejumlah 600.000 unit termasuk BMT menyesuaikan diri dengan perundangan ini dalam waktu tiga tahun setelah diundangkan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Akhirnya, DPR sahkan UU Lembaga Keuangan Mikro
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro. Persetujuan pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilakukan Selasa (11/12).Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menyatakan beleid ini mengatur, membina dan juga memajukan lembaga keuangan mikro ini. "Dengan tumbuhnya LKM diharapkan undang-undang ini dapat turut memberi kontribusi pada kesejahteraan masyarakat," katanya, Selasa (11/12).Airlangga mengatakan, lembaga keuangan mikro ini tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam lembaga keuangan. "Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa OJK bisa mendelegasikan kepada pemerintah daerah untuk pengawasannya," tambahnya.Dengan adanya undang-undang ini, Airlangga menyatakan, pemerintah harus membentuk penjaminan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi lembaga keuangan mikro untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mengenai koperasi, dia mengatakan koperasi ini dimungkinkan untuk menjadi lembaga keuangan mikro asal berbentuk koperasi jasa atau Perseroan Terbatas yang dimiliki pemerintah daerah dan menjalankan fungsi lembaga keuangan. "Tapi undang-undang melarang lembaga keuangan mikro dimiliki oleh asing dan tak ada pengalihan kepemilikan (cross ownership)," tandasnya.Setelah disahkan, lembaga keuangan mikro yang belum memenuhi persyaratan harus menyesuaikan paling lambat dua tahun setelah diundang-undangkan. Sementara, lembaga keuangan mikro yang dibentuk berdasarkan hukum adat tetap bisa beroperasi dan menyesuaikan paling lambat setahun setelah pengesahan UU ini.Ia menyatakan dalam UU ini diamanat kepada pemerintah untuk membuat 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan juga 11 Peraturan dari OJK sebagai aturan turunan pelaksanaan UU ini. "Dengan disetujui UU ini, maka dapat menguatkan aspek legal formal dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku LKM di seluruh Indonesia," jelasnya.Berikut poin penting dalam undang-undang lembaga keuangan mikro:1. Badan Hukum Koperasi atau PT dengan kepemilikan Pemda minimal 60 %, sisanya dapat dimiliki perorangan/koperasi dan dilarang untuk asing.2. Kebijakan suku bunga, wilayah operasi diatur peraturan pemerintah termasuk aturan wilayah operasi desa,kelurahan,kecamatan, kabupaten.3. Pengaturan, Pengawasan Perijinan dilakukan oleh OJK dan memberikan kewenangan ke Pemkab/Pemkot yg siap, atau institusi lain BRI/BPD bila tidak siap4. Lembaga berbasis adat dikecualikan dari RUU ini yakni LPD Bali, Lembaga Pitik Nagari5. OJK diberi waktu dua tahun untuksosialisasi membuat peraturan dan melakukan perkuatan institusi Pemda/Pemkot6. Permodalan, jumlah asset serta kewajiban bertransformasi menjadi BPR diatur dalam aturan OJK7. Lembaga keuangan mikro yang sekarang beroperasi sejumlah 600.000 unit termasuk BMT menyesuaikan diri dengan perundangan ini dalam waktu tiga tahun setelah diundangkan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News