KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden agar Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti. Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi, secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden RI agar Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti.
Baca Juga: Sidang paripurna pansus angket diwarnai walk out Pernyataan tersebut disampaikan Erma dalam Rapat Paripurna ke - 23 DPR RI Masa Persidangan V tahun sidang 2018-2019, Kamis (24/7). Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui laporan tersebut. "Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Utur Adianto saat memimpin rapat paripurna.
Baca Juga: DPR tolak pembangunan gedung DPR Rp 1,6 T "Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir. Komisi III DPR mengatakan, dalam upaya menegakkan hukum terdapat tiga unsur penting yang harus menjadi perhatian. Yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya harus adil secara adil dan proporsional agar hukum dapat menjadi panglima di Indonesia.
Baca Juga: Newsmakers pekan ini: Juaranya Baiq Nuril dan Prabowo Subianto Namun, munculnya permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti ini adalah wujud dari ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan keadilan. Sebab itu, DPR melalui Komisi III memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti tersebut. Seperti diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu menyatakan Baiq Nuril dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dikurangi waktu selama berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan karena yang bersangkutan dipersalahkan atas penyebaran konten yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Menkumham: Pemerintah memberi perhatian serius terkait kasus Baiq Nuril Komisi III DPR mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Namun demikian, Komisi III mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nuril adalah korban sebenarnya, bukan pelaku sebagaimana yang didakwakan. "Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal dan yang dilakukan Baiq Nuril sebagai bentuk upaya melindungi diri dari kekerasan psikologis dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 28 B ayat (2) UUD 1945," tutur Erma. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli