KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang beneficial ownership (BO), yang mengatur keterbukaan pemilik manfaat dari sebuah korporasi resmi berlaku. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, Perpres ini merupakan ketentuan yang perlu diterapkan di Indonesia karena kebutuhan untuk mengidentifikasi pemilik manfaat BO dari korporasi. Tidak hanya untuk pencegahan dan pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme, tapi juga untuk mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).
Akhirnya Indonesia punya Perpres beneficial ownership
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang beneficial ownership (BO), yang mengatur keterbukaan pemilik manfaat dari sebuah korporasi resmi berlaku. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, Perpres ini merupakan ketentuan yang perlu diterapkan di Indonesia karena kebutuhan untuk mengidentifikasi pemilik manfaat BO dari korporasi. Tidak hanya untuk pencegahan dan pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme, tapi juga untuk mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).