JAKARTA. Setelah menunggu lama, akhirnya Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Penurunan harga gas bumi ini supaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional yang saat ini sedang tertimpa kelesuan daya beli. Dalam Perpres itu ditegaskan, harga Gas Bumi ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM)sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi. “Menteri menetapkan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud, dengan mempertimbangkan: a. Keekonomian lapangan; b. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. Kemampuan daya beli konsumen dalam negeri; dan d. Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut dalam rilisnya di situs resmi Sekretaris Kabinet, Rabu (18/5).
Akhirnya Jokowi teken aturan harga gas industri
JAKARTA. Setelah menunggu lama, akhirnya Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Penurunan harga gas bumi ini supaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional yang saat ini sedang tertimpa kelesuan daya beli. Dalam Perpres itu ditegaskan, harga Gas Bumi ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM)sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi. “Menteri menetapkan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud, dengan mempertimbangkan: a. Keekonomian lapangan; b. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. Kemampuan daya beli konsumen dalam negeri; dan d. Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut dalam rilisnya di situs resmi Sekretaris Kabinet, Rabu (18/5).