KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Akhir Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. "Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan THR dan gaji ke 13 untuk para pensiunan dan penerima tunjangan seluruh PNS TNI dan Polri," ungkapnya di Istana Negara, Rabu (23/5). Menurut Presiden tahun ini merupakan tahun yang cukup istimewa bagi para PNS, TNI, dan Polri dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.
Jokowi teken PP THR bagi PNS dan pensiunan, nilainya lebih besar dari tahun lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Akhir Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. "Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan THR dan gaji ke 13 untuk para pensiunan dan penerima tunjangan seluruh PNS TNI dan Polri," ungkapnya di Istana Negara, Rabu (23/5). Menurut Presiden tahun ini merupakan tahun yang cukup istimewa bagi para PNS, TNI, dan Polri dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.