KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Nama tersebut yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM). Kejagung juga menetapkan nama mantan direksi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo. Dari pantauan Kontan.co.id , Benny Tjokrosaputro terlebih dahulu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan, dan tidak lama kemudian Hary Prasetyo menyusul. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian dilanjutkan keluarnya Heru Hidayat pada pukul 17.37 WIB. Namun ketiganya tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media, dan langsung menuju mobil tahanan.
Akhirnya, Kejagung tetapkan sederet nama ini sebagai tersangka kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Nama tersebut yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM). Kejagung juga menetapkan nama mantan direksi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo. Dari pantauan Kontan.co.id , Benny Tjokrosaputro terlebih dahulu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan, dan tidak lama kemudian Hary Prasetyo menyusul. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian dilanjutkan keluarnya Heru Hidayat pada pukul 17.37 WIB. Namun ketiganya tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media, dan langsung menuju mobil tahanan.