Akhirnya KPK tahan Anas Urbaningrum



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah selama hampir 11 bulan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/1). Anas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasana olahraga di Hambalang tersebut akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari pertama.

"Ditahan terkait kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (10/1).

Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama sekitar lima jam. Ini juga kali pertama Anas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Sebelum keluar, terlihat beberapa aparat kepolisian dan sejumlah loyalisnya menunggu di ruang steril KPK, yang salah satunya adalah anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika. Pasek pun tampak tegang dan cemas menunggu keluarnya Anas.

Terlihat juga penjagaan ketat sejumlah aparat kepolisian di depan pintu utama KPK Anas keluar sekitar pukul 18.44 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mobil tahanan KPK pun telah siap menunggu Anas.

Anas pun keluar dari dan digiring aparat kepolisian menuju pintu utama KPK dengan wajah yang datar. Anas sempat memberikan keterangan kepada pihak media dan kemudian berjalan menuju mobil tahanan. Terjadi dorong-dorongan antara wartawan dengan pengawal Anas.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan