JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah selama hampir 11 bulan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/1). Anas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasana olahraga di Hambalang tersebut akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari pertama. "Ditahan terkait kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (10/1). Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama sekitar lima jam. Ini juga kali pertama Anas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Akhirnya KPK tahan Anas Urbaningrum
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah selama hampir 11 bulan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/1). Anas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasana olahraga di Hambalang tersebut akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari pertama. "Ditahan terkait kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (10/1). Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama sekitar lima jam. Ini juga kali pertama Anas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.