JAKARTA. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggodo Widjojo. Tepat pukul 18.45 WIB, Kamis (14/1), mobil Kijang warna silver bernomor polisi B 2040 BQ mengangkut adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom tersebut ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. KPK akan menitipkan Anggodo di Cipinang selama 20 hari.KPK menahan Anggodo setelah ia menjalani pemeriksaan ketiga. Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, bukti-bukti awal yang menjadi dasar penetapan Anggodo sebagai tersangka, sudah kuat. Pertama, Anggodo sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan perkara korupsi. Kasus korupsi itu adalah suap Anggoro, kakak kandungnya, kepada mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faisal, dan kasus Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Kedua, Anggodo diduga mencoba menyuap pimpinan KPK, kendati gagal. "Alat bukti lain adalah hasil rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pejabat hukum," kata Tumpak. Nah, dengan penetapan Anggodo menjadi tersangka maka status penanganan perkara ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tumpak juga menyatakan, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain. Sebab, pengusutan kasus ini masih terus berkembang.Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, mengaku kecewa karena KPK menetapkan kliennya menjadi tersangka. "Memang, hukum berlaku untuk orang yang tidak berdaya. Pak Presiden tolong lihat ini kenapa hukum berlaku hanya untuk orang kecil," keluh Bonaran.Bonaran mengungkapkan, dalam menetapkan Anggodo sebagai tersangka, KPK tidak memberikan alasan yang jelas. Bahkan, Bonaran mengklaim belum mendapatkan informasi mengenai alat bukti yang dipakai penyidik KPK. Meski begitu, ia tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, sindir Bonaran, langkah itu hanya berlaku untuk pimpinan KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Akhirnya, KPK Tahan Anggodo di Cipinang
JAKARTA. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggodo Widjojo. Tepat pukul 18.45 WIB, Kamis (14/1), mobil Kijang warna silver bernomor polisi B 2040 BQ mengangkut adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom tersebut ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. KPK akan menitipkan Anggodo di Cipinang selama 20 hari.KPK menahan Anggodo setelah ia menjalani pemeriksaan ketiga. Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, bukti-bukti awal yang menjadi dasar penetapan Anggodo sebagai tersangka, sudah kuat. Pertama, Anggodo sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan perkara korupsi. Kasus korupsi itu adalah suap Anggoro, kakak kandungnya, kepada mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faisal, dan kasus Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Kedua, Anggodo diduga mencoba menyuap pimpinan KPK, kendati gagal. "Alat bukti lain adalah hasil rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pejabat hukum," kata Tumpak. Nah, dengan penetapan Anggodo menjadi tersangka maka status penanganan perkara ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tumpak juga menyatakan, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain. Sebab, pengusutan kasus ini masih terus berkembang.Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, mengaku kecewa karena KPK menetapkan kliennya menjadi tersangka. "Memang, hukum berlaku untuk orang yang tidak berdaya. Pak Presiden tolong lihat ini kenapa hukum berlaku hanya untuk orang kecil," keluh Bonaran.Bonaran mengungkapkan, dalam menetapkan Anggodo sebagai tersangka, KPK tidak memberikan alasan yang jelas. Bahkan, Bonaran mengklaim belum mendapatkan informasi mengenai alat bukti yang dipakai penyidik KPK. Meski begitu, ia tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, sindir Bonaran, langkah itu hanya berlaku untuk pimpinan KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News