KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kredit bermasalah alias non performing finance (NPF) di industri pembiayaan kian membaik di penghujung tahun 2018. Pelaku usaha menilai, perbaikan itu disebabkan peningkatkan jumlah penyaluran pembiayaan yang dilakukan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai Desember 2018 memaparkan rasio NPF multifinance tercatat sebesar 2,71%. Ini merupakan rasio NPF terendah sepanjang tahun lalu, sekaligus lebih baik menurun dibandingkan posisi akhir 2017 yang sebesar 2,96%. Ketua Uumum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, sebetulnya rasio pembiayaan bermasalah tersebut masih relatif stabil dan masih batas aman. “NPF 2,71% itu cukup stabil dari segi kualitas dan performanya. Perbaikan ini karena ditopang peningkatan jumlah aset dan pembiayaan multifinance,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).
Akhirnya, kredit macet multifinance bisa ditekan ke level 2,71% per Desember 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kredit bermasalah alias non performing finance (NPF) di industri pembiayaan kian membaik di penghujung tahun 2018. Pelaku usaha menilai, perbaikan itu disebabkan peningkatkan jumlah penyaluran pembiayaan yang dilakukan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai Desember 2018 memaparkan rasio NPF multifinance tercatat sebesar 2,71%. Ini merupakan rasio NPF terendah sepanjang tahun lalu, sekaligus lebih baik menurun dibandingkan posisi akhir 2017 yang sebesar 2,96%. Ketua Uumum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, sebetulnya rasio pembiayaan bermasalah tersebut masih relatif stabil dan masih batas aman. “NPF 2,71% itu cukup stabil dari segi kualitas dan performanya. Perbaikan ini karena ditopang peningkatan jumlah aset dan pembiayaan multifinance,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).