JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan telah menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya (KK) dengan pemerintah. Perusahaan tersebut berharap penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak dapat segera digelar sehingga kegiatan ekspor yang selama ini terhenti dapat kembali normal. Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan, perusahaannya telah menyepakati enam prinsip dalam proses renegosiasi. "Nanti hasil renegosiasi ini akan dilaporkan ke Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan MoU," kata dia usai mengikuti rapat tertutup di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (2/9). Adapun enam poin renegosiasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan Newmont yaitu kenaikan tarif royalti, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesusaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Akhirnya, Newmont sepakati butir renegoisasi KK
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan telah menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya (KK) dengan pemerintah. Perusahaan tersebut berharap penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak dapat segera digelar sehingga kegiatan ekspor yang selama ini terhenti dapat kembali normal. Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan, perusahaannya telah menyepakati enam prinsip dalam proses renegosiasi. "Nanti hasil renegosiasi ini akan dilaporkan ke Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan MoU," kata dia usai mengikuti rapat tertutup di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (2/9). Adapun enam poin renegosiasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan Newmont yaitu kenaikan tarif royalti, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesusaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).