KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan soal asuransi berbentuk mutual. Hal tersebut tertuang dalam peraturan OJK (POJK) pertama yang keluar di tahun ini. POJK nomor 1 tahun 2018 tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama tersebut di antaranya berisi kesehatan keuangan dari perusahaan asuansi mutual. Misalnya perusahaan wajib persyaratan tingkat kesehatan keuangan yang diukur dari tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, Tingkat Likuiditas hingga dana jaminan. Di bagian penjelasan dari beleid yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 27 Februari 2018 kemarin ini disebutkan, peraturan soal kesehatan keuangn asuransi yang sudah ada sebelumnya yakni POJK nomor 71 tahun 2016 tidak sepenuhnya dapat digunakan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama.
Akhirnya, OJK buat aturan soal asuransi mutual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan soal asuransi berbentuk mutual. Hal tersebut tertuang dalam peraturan OJK (POJK) pertama yang keluar di tahun ini. POJK nomor 1 tahun 2018 tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama tersebut di antaranya berisi kesehatan keuangan dari perusahaan asuansi mutual. Misalnya perusahaan wajib persyaratan tingkat kesehatan keuangan yang diukur dari tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, Tingkat Likuiditas hingga dana jaminan. Di bagian penjelasan dari beleid yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 27 Februari 2018 kemarin ini disebutkan, peraturan soal kesehatan keuangn asuransi yang sudah ada sebelumnya yakni POJK nomor 71 tahun 2016 tidak sepenuhnya dapat digunakan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama.