KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinanti-nanti untuk semakin memperkuat industri fintech lending yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur industri ini. Aturan baru tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menggantikan POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjan Uang Berbasis Teknologi Informasi. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,
Akhirnya! OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinanti-nanti untuk semakin memperkuat industri fintech lending yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur industri ini. Aturan baru tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menggantikan POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjan Uang Berbasis Teknologi Informasi. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,