Akhirnya! OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech Lending



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah dinanti-nanti untuk semakin memperkuat industri fintech lending yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur industri ini.

Aturan baru tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menggantikan POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjan Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,


“Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” ujar Anto dalam keterangan resminya, Jumat (15/7).

Baca Juga: 102 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Jangan Coba-coba Pilih Pinjol Ilegal, Berbahaya!

Adapun, ada beberapa aturan yang berubah seperti sudah diperkirakan sebelumnya yaitu terkait modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar. Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, minimal modal saat minta perizinan hanya senilai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Kepemilikan asing pun juga masih diatur baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

POJK ini juga mengatur untuk penyelenggara baru langsung masuk dalam proses perizinan OJK. Sebelumnya, penyelenggara perlu melewati tahap status terdaftar dahulu baru berizin.

Baca Juga: Industri Multifinance Dinilai Masih Menarik di Mata Investor

Tak hanya itu, ada juga batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana pun masih tetap sebesar Rp 2 miliar.

“POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016,” pungkas Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli