JAKARTA. Setelah ngotot menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan melakukan aksi mogok operasi, pengusaha transportasi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) akhirnya luluh. Akhirnya mereka mau menerima kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi. Selain itu, Organda juga menerima batas maksimum kenaikan tarif angkutan sebesar 10% yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk jenis angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) untuk kelas ekonomi. Ketua DPP Organda, Eka Sari Lorena meminta pemerintah untuk menginformasikan kepada masyarakat dan daerah mengenai pemberlakuan batas maksimum kenaikan tarif tersebut. Pasalnya kata Eka, sampai saat ini banyak daerah dan masyarakat yang belum memahami bahwa batas maksimum kenaikan tarif yang telah diberlakukan oleh pemerintah tersebut hanya berlaku untuk jenis AKAP kelas ekonomi saja. Sementara itu, untuk angkutan dalam provinsi dan angkutan dalam kota, serta AKAP kelas non ekonomi tidak diatur. "Pengumuman masih rancu bagi masyarakat, karena di lapangan ada anggota kami yang dilaporkan ke YLKI karena menaikkan tarif lebih dari 10%, padahal dia non ekonomi," kata Eka di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (20/11). Igansius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan bahwa batas maksimum penyesuaian tarif 10% tersebut diberikan dengan memperhatikan banyak pertimbangan. Pertama, kelangsungan usaha industri angkutan umum. Kedua, perhitungan terhadap kemampuan daya beli masyarakat. Selain izin kenaikan tarif, pemerintah kata Jonan, juga akan memberikan dua insentif kepada pengusaha angkutan. Insentif pertama fiskal. Untuk insentif ini, Kementerian Perhubungan akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bea masuk dan PPN untuk suku cadang angkutan umum, seperti; ban, oli, kampas rem, plat kopling dan mesin dibebaskan.
Akhirnya Organda menerima kenaikan harga BBM
JAKARTA. Setelah ngotot menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan melakukan aksi mogok operasi, pengusaha transportasi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) akhirnya luluh. Akhirnya mereka mau menerima kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi. Selain itu, Organda juga menerima batas maksimum kenaikan tarif angkutan sebesar 10% yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk jenis angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) untuk kelas ekonomi. Ketua DPP Organda, Eka Sari Lorena meminta pemerintah untuk menginformasikan kepada masyarakat dan daerah mengenai pemberlakuan batas maksimum kenaikan tarif tersebut. Pasalnya kata Eka, sampai saat ini banyak daerah dan masyarakat yang belum memahami bahwa batas maksimum kenaikan tarif yang telah diberlakukan oleh pemerintah tersebut hanya berlaku untuk jenis AKAP kelas ekonomi saja. Sementara itu, untuk angkutan dalam provinsi dan angkutan dalam kota, serta AKAP kelas non ekonomi tidak diatur. "Pengumuman masih rancu bagi masyarakat, karena di lapangan ada anggota kami yang dilaporkan ke YLKI karena menaikkan tarif lebih dari 10%, padahal dia non ekonomi," kata Eka di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (20/11). Igansius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan bahwa batas maksimum penyesuaian tarif 10% tersebut diberikan dengan memperhatikan banyak pertimbangan. Pertama, kelangsungan usaha industri angkutan umum. Kedua, perhitungan terhadap kemampuan daya beli masyarakat. Selain izin kenaikan tarif, pemerintah kata Jonan, juga akan memberikan dua insentif kepada pengusaha angkutan. Insentif pertama fiskal. Untuk insentif ini, Kementerian Perhubungan akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bea masuk dan PPN untuk suku cadang angkutan umum, seperti; ban, oli, kampas rem, plat kopling dan mesin dibebaskan.