KONTAN.CO.ID - Akhirnya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) mengumumkan rencana kepemilikan saham di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (27/9), PADI menandatangani perjanjian pengambilan saham pionir bank syariah di Indonesia ini. Skemanya adalah sebagai berikut. PADI akan menjadi pemegang saham, setelah terlebih dahulu bertindak sebagai pembeli siaga dalam rencana penerbitan saham baru dengan Hak Membeli Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau biasa disebut rights issue, Bank Muamalat. Rencananya, nilai transaksi pembelian saham Bank Muamalat oleh PADI mencapai Rp 4,5 triliun. Adapun jumlah saham yang kelak akan dimiliki oleh PADI, sekurang-kurang sebanyak 51% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Muamalat. Direktur Utama Minna Padi Investama Sekuritas Djoko Joelijanto pada keterbukaan informasi tersebut menyampaikan, saat ini transaksi masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dari perjanjian. Dengan demikian, belum ada dampaknya terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari PADI.
Akhirnya, PADI caplok Muamalat Rp 4,5 triliun
KONTAN.CO.ID - Akhirnya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) mengumumkan rencana kepemilikan saham di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (27/9), PADI menandatangani perjanjian pengambilan saham pionir bank syariah di Indonesia ini. Skemanya adalah sebagai berikut. PADI akan menjadi pemegang saham, setelah terlebih dahulu bertindak sebagai pembeli siaga dalam rencana penerbitan saham baru dengan Hak Membeli Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau biasa disebut rights issue, Bank Muamalat. Rencananya, nilai transaksi pembelian saham Bank Muamalat oleh PADI mencapai Rp 4,5 triliun. Adapun jumlah saham yang kelak akan dimiliki oleh PADI, sekurang-kurang sebanyak 51% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Muamalat. Direktur Utama Minna Padi Investama Sekuritas Djoko Joelijanto pada keterbukaan informasi tersebut menyampaikan, saat ini transaksi masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dari perjanjian. Dengan demikian, belum ada dampaknya terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari PADI.