Akhirnya, PBB menyetujui sanksi baru untuk Korut



KONTAN.CO.ID - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui sanksi baru yang ditujukan untuk menghukum Korea Utara (Korut) karena uji coba rudal dan nuklirnya yang terbaru setelah AS menolak permintaan utama untuk mendapatkan dukungan dari Rusia dan China, Selasa (12/9)

Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara tersebut secara bulat mengeluarkan resolusi sanksi itu pada Senin (11/9). Kebijakan ini diambil setelah satu minggu lamanya perundingan mengenai sanksi terbaru ini dibahas di DK PBB, tak lama setelah rezim Kim Jong Un menguji bom nuklirnya yang paling kuat.

Adapun isi dari resolusi tersebut ialah berusaha memotong impor produk minyak sulingan menjadi 2 juta barel per tahun, melarang ekspor tekstil dan memberi negara kemampuan untuk dapat membekukan aset kapal kargo.


“Hal ini merupakan respon terhadap perkembangan baru yang semakin membahayakan. Ini merupakan tindakan terkeras yang pernah diterapkan di Korut,” ujar Nikki Haley, utusan AS.

Bloomberg melaporkan, Korea Utara belum memberikan tanggapan terhadap sanksi ini. Sedangkan Korea Selatan mengatakan, negara yang terisolasi tersebut secara teknis siap untuk melakukan uji coba nuklir yang lainnya.

Bill Richardson, mantan duta besar AS untuk PBB mengatakan bahwa sanksi tersebut lebih baik daripada tidak sama sekali. Hanya saja, sanksi itu dinilai belum cukup untuk benar-benar menekan Korut. Richardson juga menambahkan informasi bahwa Pyongyang kemungkinan akan melakukan umpan balik dengan peluncuran rudal dalam beberapa hari ke depan.

"Ini adalah kemenangan parsial, di mana China telah memutuskan untuk menindak tegas Korut namun tidak benar-benar melakukannya," tambah Richardson di Bloomberg TV.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie