Akhirnya pemerintah dan DPR menyepakati RUU Mata Uang



JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Mata uang akhirnya selesai disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. Dalam salah satu kesepakatannya disebutkan Menteri Keuangan akan mulai ikut menandatangani lembaran kertas uang mulai tanggal 17 Agustus 2014.

Menurut anggota Komisi XI Nusron Wahid, disepakatinya tahun 2014 untuk menjadi waktu dimulainya pemberlakuan UU ini dengan pertimbangan pemerintah baru nanti yang akan mulai mencatatkan tanda tangannya di mata uang baru. “Sekalian itu karena agar tidak ada kecurigaan ataupun perspektif secara politik,” ucapnya, Selasa, (18/5).

Dipilihnya tanggal karena tanggal 17 Agustus karena ini merupakan hari proklamasi, dan sebenarnya RUU ini sendiri telah diusulkan sejak masa Presiden Soekarno. “Tadi sempat ada perbedaan pendapat soal waktu dan akhirnya kita melihat pada semangat kebangsaan kita dan kita menemukan angka 17 Agustus. Ini lebih pada pemahaman kembalilah pada semangat dan cita-cita kebangsaan kita pada 17 Agustus. Makanya itu juga sebagai penetapan mata uang juga pada konsepnya begitu,” ujar Harry ketika rehat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Nusantara I, Rabu (18/5).


Sebenarnya menurut Harry, ada bermacam-macam pemikiran dan usul kenapa harus dimulai di tahun 2014, misalnya terkait persediaan stock uang. “Ada juga yang mengusulkan jika ini bisa dimulai pada pemerintah yang baru lah supaya tidak ada politik. Tapi jalan tengahnya itu masih pada pemerintahan lama yang sekarang, kan berakhir pada 20 Oktober 2014 artinya menteri keuangan sekarang ini masih ada kesempatan tapi tidak lagi digunakan kepentingan yang sifatnya politik itu kita cegah. Alhamdulillah tadi disetujui Menkeu,” tutupnya.

Kesepakatan pemberlakuan mata uang rupiah baru itu tercapai melalui forum lobi antara pemerintah dan pimpinan Komisi Keuangan saat memasuki masa skors. Sebelumnya, pembahasan RUU Mata Uang terganjal masalah tentang kapan mata uang rupiah dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mulai diberlakukan. Dalam RUU Mata Uang pasal 5 ayat 1 (d), pemerintah dan DPR menyepakati pejabat Bank Indonesia dan pemerintah berwenang untuk menandatangani uang kertas. Bank Sentral diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pemerintah oleh Menteri Keuangan. Kemudian pada pasal 42 dijelaskan pada saat Undang-Undang Mata Uang diberlakukan, Rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan oleh BI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum dicabut dari peredaran.

Harry menambahkan kesepakatan lainnya adalah pemerintah dan DPR menyepakati untuk memisahkan aturan mengenai redenominasi. “Oleh sebab itu akan dibuat undang-undang baru yang mengatur redenominasi, jadi selama undang-undang itu belum dibentuk maka tidak diperbolehkan membahas redenominasi,” paparnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku menyetujui kesepakatan bersama itu. “Kita menyetujui kesepakatan itu karena kita adalah mitra DPR,” imbuhnya. Sebelumnya Menkeu telah mengusulkan penerapan mata uang baru diberlakukan pada awal tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.