Akhirnya Pemerintah Keluarkan Perpu JPSK



JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Peraturan setingkat undang-undang itu bernomor 4 tahun 2008 dan ditandatangani Presiden, Kamis (16/10) dan mulai berlaku besok. Peraturan ini diharapkan mampu pengamanan sistem keuangan nasional dalam kondisi krisis keuangan yang berdampak sistemik dan mengancam perekonomian nasional. "Tindakan meliputi pencegahan dan penanganan krisis, meliputi penanganan kesulitan likuiditas atau masalah solvabilitas bank yang berdampak sistemik, dan penanganan kesulitan likuiditas atau masalah solvabilitas lembaga keuangan bukan bank yang berdampak sistemik," kata Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indarwati di Jakarta, Kamis (16/10). JPSK juga mencakup pembiayaan dan pinjaman ke perbankan dan non perbankan serta insentif dan fasilitas untuk sektor privat. Penerbitan Perpu tersebut, merupakan amanat Undang-undang Bank Indonesia Nomor 3/2004 pasal 11 ayat 5 tentang pengambilan keputusan dalam kondisi krisis. Selain itu, Perppu JPSK juga untuk melengkapi landasan hukum sehingga ketersediaan instrumen pengamanan stabilitas sistem keuangan nasional makin lengkap. Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan landasan hukum peningkatan jaminan simpanan masyarakat dan mengubah UU Bank Indonesia. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: