JAKARTA. Lama ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya melayangkan draf Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Kebijakan Ekonomi 2008-2009, RUU KEK ini seharusnya mendarat di DPR paling lambat Juni 2008 lalu.Sekretaris Tim Nasional Pelaksana KEK Indonesia Bambang Susantono menyatakan pemerintah telah siap membahas RUU ini bersama DPR. "Presiden sudah menunjuk empat menteri untuk mewakili pemerintah, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan HAM," kata Bambang kepada KONTAN, Senin (15/9).Menurut draf RUU KEK yang KONTAN peroleh, pemerintah menetapkan KEK terdiri dari beberapa zona yaitu pengolahan ekspor, logistik, industri, dan pengembangan teknologi. RUU ini juga menyatakan, di dalam KEK terdapat fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
Akhirnya Pemerintah Serahkan RUU KEK Ke Gedung DPR
JAKARTA. Lama ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya melayangkan draf Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Kebijakan Ekonomi 2008-2009, RUU KEK ini seharusnya mendarat di DPR paling lambat Juni 2008 lalu.Sekretaris Tim Nasional Pelaksana KEK Indonesia Bambang Susantono menyatakan pemerintah telah siap membahas RUU ini bersama DPR. "Presiden sudah menunjuk empat menteri untuk mewakili pemerintah, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan HAM," kata Bambang kepada KONTAN, Senin (15/9).Menurut draf RUU KEK yang KONTAN peroleh, pemerintah menetapkan KEK terdiri dari beberapa zona yaitu pengolahan ekspor, logistik, industri, dan pengembangan teknologi. RUU ini juga menyatakan, di dalam KEK terdapat fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.