KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan juga aturan pengganti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19/2009. Beleid bertajuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 Januari 2018 lalu. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pembagian wilayah jaringan distribusi (WJD). Pembagian WJD ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas. Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bilang, Permen ESDM Nomor 4/2018 tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang migas yang berlaku saat ini tentang tugas BPH Migas untuk melelang luas transmisi dan jaringan distribusi.
Akhirnya pemerintah ubah aturan main kegiatan usaha hilir gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan juga aturan pengganti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19/2009. Beleid bertajuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 Januari 2018 lalu. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pembagian wilayah jaringan distribusi (WJD). Pembagian WJD ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas. Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bilang, Permen ESDM Nomor 4/2018 tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang migas yang berlaku saat ini tentang tugas BPH Migas untuk melelang luas transmisi dan jaringan distribusi.