JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) pungutan dana perkebunan kelapa sawit atau CPO Fund resmi meluncur hari ini (27/5). Perpres mengesahkan pengimpunan dana bersumber dari empat sumber pendanaan. Berikut juga Badan Pengelola Dana (BPD) yang menghimpun serta mengelola CPO Fund tersebut. Sebagaimana informasi yang telah dipublikasikan dalam laman Setkab hari ini (27/5), Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pungutan CPO Fund wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lain yang sah. Sementara dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit berasal dari pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya serta iuran.
Akhirnya, Perpres CPO Fund resmi meluncur
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) pungutan dana perkebunan kelapa sawit atau CPO Fund resmi meluncur hari ini (27/5). Perpres mengesahkan pengimpunan dana bersumber dari empat sumber pendanaan. Berikut juga Badan Pengelola Dana (BPD) yang menghimpun serta mengelola CPO Fund tersebut. Sebagaimana informasi yang telah dipublikasikan dalam laman Setkab hari ini (27/5), Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pungutan CPO Fund wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lain yang sah. Sementara dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit berasal dari pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya serta iuran.