KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha pertambangan batubara yang biasa memasok batubara ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya tidak perlu membayar kelebihan bayar atas penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang ditetapkan US$ 70 per ton. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah pemberlakuan penetapan harga batubara dalam negeri dari yang sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 menjadi 12 Maret 2018 sejak ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dengan begitu, Kementerian ESDM mengubah Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018 tentang penjualan mineral logam dan batubara menjadi Keputusan Menteri ESDM No. 1410K/30/MEM/2018.
Akhirnya perusahaan batubara tak tanggung biaya kelebihan bayar ke PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha pertambangan batubara yang biasa memasok batubara ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya tidak perlu membayar kelebihan bayar atas penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang ditetapkan US$ 70 per ton. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah pemberlakuan penetapan harga batubara dalam negeri dari yang sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 menjadi 12 Maret 2018 sejak ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dengan begitu, Kementerian ESDM mengubah Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018 tentang penjualan mineral logam dan batubara menjadi Keputusan Menteri ESDM No. 1410K/30/MEM/2018.