KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya industri teknologi finansial (tekfin) yang lebih populer dengan sebutan fintech, benar-benar punya payung hukum. Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital sektor keuangan. Namun demikian, aturan ini bukan hanya memayungi industri tekfin. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, aturan ini mengakomodasi lembaga keuangan yang mengembangkan inovasi keuangan digital (IKD), baik di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, platform tekfin, serta perusahaan keuangan lain. Bukan hanya untuk industri teknologi finansial, melainkan sektor keuangan lain yang berbasis digital. Kemudian akan ada aturan turunan yang fokus mengatur tiap sektor seperti POJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, ujar Nurhaida. Aturan tertanggal 15 Agustus 2018 ini terdiri dari 43 pasal, antara lain membahas tujuan pembentukan Inovasi Keuangan Digital, regulatory sandbox, perlindungan dan kerahasiaan data. Ada pula pasal-pasal yang menjelaskan ruang lingkup bisnis keuangan digital, yakni penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, pendukung pasar dan lainnya.
Akhirnya perusahaan teknologi finansial punya payung hukum dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya industri teknologi finansial (tekfin) yang lebih populer dengan sebutan fintech, benar-benar punya payung hukum. Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital sektor keuangan. Namun demikian, aturan ini bukan hanya memayungi industri tekfin. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, aturan ini mengakomodasi lembaga keuangan yang mengembangkan inovasi keuangan digital (IKD), baik di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, platform tekfin, serta perusahaan keuangan lain. Bukan hanya untuk industri teknologi finansial, melainkan sektor keuangan lain yang berbasis digital. Kemudian akan ada aturan turunan yang fokus mengatur tiap sektor seperti POJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, ujar Nurhaida. Aturan tertanggal 15 Agustus 2018 ini terdiri dari 43 pasal, antara lain membahas tujuan pembentukan Inovasi Keuangan Digital, regulatory sandbox, perlindungan dan kerahasiaan data. Ada pula pasal-pasal yang menjelaskan ruang lingkup bisnis keuangan digital, yakni penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, pendukung pasar dan lainnya.