KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usahanya PT Kalimantan Jawa Gas akan membawa kasus tidak dipenuhinya gas transportation agreement oleh PT Petronas Carigali ke Arbitrase Internasional terkait kahar atau force majeur Lapangan Kepodang, Blok Muriah. PT Kalimantan Jawa Gas merasa dirugikan atas tidak mengalirnya pasokan gas sesuai kontrak. Bukan saja saat kondisi kahar diumumkan pada Juni 2017 lalu, rupanya sejak tahun 2015 lalu Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan dalam gas transportation agreement yang disepakati antara PGN dan Petronas. Dalam gas transportation agreement, jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I sebesar 104 mmscfd dari tahun 2015 sampai 2019 dengan ketetapan ship or pay. Ketentuan ship or pay adalah bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan.
Akhirnya, PGN mengajukan kasus Gas Kepodang ke Arbitrase
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usahanya PT Kalimantan Jawa Gas akan membawa kasus tidak dipenuhinya gas transportation agreement oleh PT Petronas Carigali ke Arbitrase Internasional terkait kahar atau force majeur Lapangan Kepodang, Blok Muriah. PT Kalimantan Jawa Gas merasa dirugikan atas tidak mengalirnya pasokan gas sesuai kontrak. Bukan saja saat kondisi kahar diumumkan pada Juni 2017 lalu, rupanya sejak tahun 2015 lalu Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan dalam gas transportation agreement yang disepakati antara PGN dan Petronas. Dalam gas transportation agreement, jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I sebesar 104 mmscfd dari tahun 2015 sampai 2019 dengan ketetapan ship or pay. Ketentuan ship or pay adalah bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan.