JAKARTA. Akhirnya PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 10 Agustus 2009 lalu. Setelah izin usaha didapat, PHEI sekarang bisa menjalankan fungsinya sebagai penilai dan penetap harga pasar wajar efek bersifat utang dan sukuk dalam denominasi rupiah. Dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Direktur Utama PHEI Ignatius Girendroheru mengatakan, akan memulai komersialisasi PHEI pada kuartal empat 2009. Artinya, PHEI akan menawarkan jasa penetapan harga dan jasa informasi surat utang yang bersifat added value service. Beberapa jasa komersial itu misalnya menyediakan data obligasi mid day, data historical, dan portofolio management untuk efek fixed income. "Kami akan tetap menerbitkan harga pasar wajar tiap hari untuk seluruh seri obligasi," kata Ignatius.
Akhirnya, PHEI Kantongi Izin Dari Bapepam-LK
JAKARTA. Akhirnya PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 10 Agustus 2009 lalu. Setelah izin usaha didapat, PHEI sekarang bisa menjalankan fungsinya sebagai penilai dan penetap harga pasar wajar efek bersifat utang dan sukuk dalam denominasi rupiah. Dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Direktur Utama PHEI Ignatius Girendroheru mengatakan, akan memulai komersialisasi PHEI pada kuartal empat 2009. Artinya, PHEI akan menawarkan jasa penetapan harga dan jasa informasi surat utang yang bersifat added value service. Beberapa jasa komersial itu misalnya menyediakan data obligasi mid day, data historical, dan portofolio management untuk efek fixed income. "Kami akan tetap menerbitkan harga pasar wajar tiap hari untuk seluruh seri obligasi," kata Ignatius.