Akhirnya PKPU Indo Muro Kencana berakhir damai



JAKARTA. Setelah menjalani proses restrukturisasi utang atawa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama delapan bulan, PT Indo Muro Kencana (IMK) dengan para krediturnya akhirnya sepakat berdamai. Dalam rapat voting proposal perdamaian yang dihadiri 53 kreditur, hanya satu yang menolak setuju proposal perdamaian.

Pengurus PKPU IMK William Eduard Daniel mengatakan, 98,3% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan debitur. Dalam proposal perdamaian tersebut, kreditur sepakat membentuk panitia kreditur. Tugas panitia kreditur ini untuk bernegosiasi dengan calon investor yang tertarik membeli saham IMK. "Kreditur menginginkan agar uang muka pengembalian uang kreditur dan harga IMK bisa tinggi," ujar William, Senin (29/9).

Ia bilang dalam proposal perdamaian itu, uang kreditur akan dikembalikan oleh investor. Sistemnya dengan ada uang muka dan sisanya dicicil. Nah persis berapa nilai dan waktu cicilannya akan sangat tergantung dari hasil negosiasi panitia kreditur dengan calon investor. Sejauh ini ada tiga kreditur yang tertarik membeli IMK. Investor tersebut berasal dari Amerika Serikat, Australia dan Indonesia. Namun, panitia kreditur yang jumlahnya tujuh orang akan menentukan siapa yang akhirnya jadi Investor.


Direktur Utama IMK Zainal Bakti mengaku senang atas hasil voting tersebut. Ia bilang pihak IMK akan membantu panitia kreditur untuk bernegosiasi dengan investor. Menurutnya proposal perdamaian inilah jalan terbaik bagi kreditur maupun debitur. "Saya senang kalau utang kepada kreditur itu dibayar," ujarnya. Homologasi ini akan disahkan majelis hakim pemutus pada 10 Oktober 2014.

Dalam rancangan proposal perdamaian tersebut, IMK menawarkan tiga pengaturan pembayaran. Pertama adalah kepada kreditur yang berpartisipasi atau menyetujui isi proposal perdamaian, uang mereka akan dibayarkan langsung sesuai dengan hasil kesepakatan dengan investor. Kedua, bagi kreditur yang tidak berpartisipasi atau menolak isi proposal perdamaian dan tidak mendaftarkan tagihan untuk diverifikasi uangnya akan dikembalikan setelah uang para kreditur yang berpartisipasi dalam menyetujui proposal perdamaian lunas lebih dulu.

Ketiga adalah kreditur terafiliasi, utangnya tidak dibayar sama sekali. Alasannya karena kreditur yang terafiliasi itu tidak memiliki dokumen pendukung atas tagihannnya.

Pengurus PKPU mencatat IMK memiliki utang kepada kreditur terafiliasi yakni SLR sebesar Rp 50,2 miliar, Muro Offshore Pty Ltd Rp 2,8 triliun dan Sakari Marine & Infrastructure Pte Ltd Rp 28,1 miliar. Sementara utang kepada kreditur konkuren termasuk Credit Suisse sebesar Rp 780,4 miliar. Dan utang kepada kreditur yang terlambat mengajukan utang sebesar Rp 46,4 miliar. Sementara nilai aset IMK bila dilikuidasi sebesar Rp 243,3 miliar dan tidak cukup membayar utangnya.

Saat ini, IMK telah memperoleh tawaran dari salah satu investor asal New York, Amerika Serikat yang siap menyuntikkan modal hingga US$ 3 juta sebagai uang muka. Sebenarnya ada tiga investor telah melakukan uji tuntas (due diligent) terhadap debitur dan pekan depan akan meninjau ke lokasi tambang emas. Namun, hanya investor hedge fund dari New York yang telah mengajukan tawaran.

Berdasarkan LOI (letter of intense) yang mereka berikan, sebanyak US$ 2 juta-US$ 3 juta akan dibayarkan kepada kreditur. Sisanya akan dibayar setelah mereka menjalankan investasi dan mendapat hasil produksi tambang tersebut.Nominal dari tawaran awal tersebut masih rendah yakni US$18 juta atau sekitar 25% dari total tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa