KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan soal holding migas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Dalam Pasal 1 aturan itu menyebutkan negara menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2003 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik pemerintah pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero).
Akhirnya PP tentang holding migas terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan soal holding migas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Dalam Pasal 1 aturan itu menyebutkan negara menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2003 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik pemerintah pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero).