Akhirnya proposal perdamaian Cipaganti disetujui



JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Sebelumnya pengadilan memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama delapan hari dari waktu yang ditentukan.

Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan, dari laporan hakim pengawas dan pengurus PKPU, telah tercapai perdamaian antara kreditur dan debitur melalui voting proposal perdamaian pada pekan lalu. "Mengatakan sah proposal perdamaian yang diajukan debitur. Debitur dan kreditur harus menaati proposal perdamaian," ujarnya dalam amar putusannya, Rabu (23/7). Namun dalam amar putusan tersebut, majelis hakim tidak menetapkan besaran fee atau gaji pengurus. Majelis mengatakan hal itu akan ditentukan kemudian.

Dengan ditetapkannya perdamaian dan disahkannya proposal perdamaian, maka proses PKPU Koperasi Cipaganti berakhir. Setelah itu para kreditur akan mengikuti isi proposal perdamaian yang mana salah satu isinya adalah membentuk Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang anggotanya berasal dari perwakilan kreditur.


Pengurus PKPU Kristandar Dinata menambahkan, pihaknya telah bekerja maksimal sehingga proses perdamaian atau homologasi tercapai. Maka proses PKPU pun sudah selesai. Mengenai fee pengurus ia bilang akan ada pembicaraan lebih lanjut. Kristandar meminta agar para kreditur mengawal proposal perdamaian dijalankan dengan semestinya oleh para kreditur. "Intinya koperasi akan menyerahkan semua aset dan dokumennya kepada KIMU," ujarnya.

Sementara itu, Ketua panitia kreditur Davit Dwi Sarjono bilang, putusan dan pengesahan proposal perdamaian itu merupakan yang paling tepat bagi kreditur kendati bukan yang terbaik. Ia bilang perdamaian ini harus dipertahankan dengan memberikan kesempatan kepada KIMU. Ia mengajak semua kreditur mendukung perdamaian agar bisnis Cipaganti Group tidak terganggu.

Setelah membentuk KIMU dengan memilih wakil-wakilnya dari kredutur, David bilang kreditur akan melakukan audit investigasi dan penaksiran aset. Audit investigasi ini penting dilakukan untuk mengamankan aset-aset Cipaganti Group dan menaksir berapa nilai aset. "Jadi kami akan membuat semua aset perusahaan, saham, dan aktiva tetap di dalam satu perusahaan sebagai jaminan pembayaran kepada mitra," ujarnya.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan Koperasi Cipaganti dalam PKPU. Dari hasil verifikasi utang yang dilakukan pengurus PKPU total nilai tagihan dari 8.184 kreditur yang  terdaftar dalam PKPU dengan nilai tagihan sebesar Rp 3,07 triliun lebih. Jumlah tersebut hanya sedikit lebih kecil ketimbang data yang disampaikan Polda Jabar yakni 8.700 investor dengan tagihan kurang lebih Rp 3,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa