JAKARTA. Pemerintah akhirnya menuntaskan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010. PP yang mengatur tentang biaya pengembalian usaha (cost recovery) dan pajak hulu migas ini, hanya berlaku bagi kontrak migas baru yang ditandatangani setelah revisi beleid tersebut ditandatangani presiden. Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan keputusan tersebut untuk menghormati keberadaan kontrak yang telah berjalan sebelum PP No 79/2010 direvisi ataupun sebelum berlaku. "Jadi, kalau kontrak yang lama itu menyebutkan apa, ya sudah, kita ikut saja dan sebagainya," tandas Jonan, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, pada Kamis (22/12). Sejumlah pelaku usaha menilai draf revisi PP No 79/2010 yang diajukan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tersebut bukan merupakan insentif. Justru sebaliknya, perubahan tersebut sebagai disinsentif.
Akhirnya, revisi aturan cost recovery tuntas
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menuntaskan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010. PP yang mengatur tentang biaya pengembalian usaha (cost recovery) dan pajak hulu migas ini, hanya berlaku bagi kontrak migas baru yang ditandatangani setelah revisi beleid tersebut ditandatangani presiden. Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan keputusan tersebut untuk menghormati keberadaan kontrak yang telah berjalan sebelum PP No 79/2010 direvisi ataupun sebelum berlaku. "Jadi, kalau kontrak yang lama itu menyebutkan apa, ya sudah, kita ikut saja dan sebagainya," tandas Jonan, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, pada Kamis (22/12). Sejumlah pelaku usaha menilai draf revisi PP No 79/2010 yang diajukan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tersebut bukan merupakan insentif. Justru sebaliknya, perubahan tersebut sebagai disinsentif.