JAKARTA. Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut dalam rangka penyetaraan kebijakan yang akan diberlakukan kepada layanan transportasi berbasis online (daring), yang selama ini dianggap tidak adil oleh taksi konvensional.Dari 11 poin yg direvisi, salah satunya adalah pengujian KIR bagi mobil yang terlibat dalam usaha transportasi daring.Sejauh ini Dishub sudah melakukan pengujian KIR terhadap 7.453 kendaraan. Namun memang hingga saat ini belum semuanya mendapat izin. Hingga saat ini, baru 1.531 kendaraan yang sudah mengantongi izin, karena sisanya masih dalam proses.
Akhirnya, revisi PM transportasi daring dirilis
JAKARTA. Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut dalam rangka penyetaraan kebijakan yang akan diberlakukan kepada layanan transportasi berbasis online (daring), yang selama ini dianggap tidak adil oleh taksi konvensional.Dari 11 poin yg direvisi, salah satunya adalah pengujian KIR bagi mobil yang terlibat dalam usaha transportasi daring.Sejauh ini Dishub sudah melakukan pengujian KIR terhadap 7.453 kendaraan. Namun memang hingga saat ini belum semuanya mendapat izin. Hingga saat ini, baru 1.531 kendaraan yang sudah mengantongi izin, karena sisanya masih dalam proses.